Pasal 5 Penyelenggaraan sub urusan Kualitas Hidup Perempuan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas: a. Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi; b. Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah provinsi; dan c. penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat