Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 40 Tahun 2020

Penerapan Disiplin dan Pelaksanaan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diasese 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PELAKSANAAN BAB IV MONITORING DAN EVALUASI BAB V SANKSI BAB VI SOSIALISASI DAN PARTISIPASI BAB VII PENDANAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pelaksanaan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diasese 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
09 September 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 40
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan