Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Kriteria Kerjasama dengan Pengelola Media Cetak dan Media Daring, Radio dan Televisi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi ini berisi tentang: Perubahan mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 15 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Kriteria Kerjasama Dengan Pengelola Media Cetak dan Media Daring, Radio dan Televisi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yang diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 9, Ketentuan Lampiran II angka 2 huruf q diubah dan angka 3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Kriteria Kerjasama dengan Pengelola Media Cetak dan Media Daring, Radio dan Televisi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
05 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2023
Tanggal Berlaku
05 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 9
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan