Materi ini berisi tentang: Perubahan mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 15 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Kriteria Kerjasama Dengan Pengelola Media Cetak dan Media Daring, Radio dan Televisi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yang diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 9, Ketentuan Lampiran II angka 2 huruf q diubah dan angka 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat