Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2023, meliputi: a. pendahuluan; b. prioritas penggunaan Dana Desa; c. penetapan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa; d. tata cara pelaksanaan kegiatan Dana Desa; e. publikasi dan pelaporan; f. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; g. ketentuan lain-lain; dan h. ketentuan penutup. Uraian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat