Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2023, meliputi: a. pendahuluan; b. prioritas penggunaan Dana Desa; c. penetapan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa; d. tata cara pelaksanaan kegiatan Dana Desa; e. publikasi dan pelaporan; f. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; g. ketentuan lain-lain; dan h. ketentuan penutup. Uraian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2023
Tanggal Berlaku
22 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan