Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan Pasal 6 huruf c; ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); ketentuan Pasal 9; ketentuan Pasal 10; ketentuan Pasal 11; ketentuan Pasal 20; ketentuan Pasal 21; dan ketentuan Pasal 22.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2021 Nomor 15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan