Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan Pasal 6 huruf c; ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); ketentuan Pasal 9; ketentuan Pasal 10; ketentuan Pasal 11; ketentuan Pasal 20; ketentuan Pasal 21; dan ketentuan Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat