Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023

Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan kepada kecamatan merupakan urusan otonomi Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas/Badan. (2) Sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan kepada kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang urusan: a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum; d. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Pemadaman Kebakaran); e. Sosial; f. Lingkungan Hidup; g. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; h. Perhubungan; i. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; j. Komunikasi dan informatika; k. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; l. Kepemudaan dan Olahraga; m. Kebudayaan dan Pariwisata; n. Perpustakaan; o. Kelautan dan Perikanan; p. Pertanian; q. Tenaga Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 14; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4293
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan