(1) Sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan kepada kecamatan merupakan urusan otonomi Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas/Badan. (2) Sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan kepada kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang urusan: a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum; d. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Pemadaman Kebakaran); e. Sosial; f. Lingkungan Hidup; g. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; h. Perhubungan; i. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; j. Komunikasi dan informatika; k. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; l. Kepemudaan dan Olahraga; m. Kebudayaan dan Pariwisata; n. Perpustakaan; o. Kelautan dan Perikanan; p. Pertanian; q. Tenaga Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat