Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, BAB III Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, BAB IV Defisit Anggaran, BAB V Pemantauan dan Evaluasi, BAB VI Ketentuan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat