piutang - badan layanan Umum - rumah sakit umum - daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2019 (14) : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Piutang Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- a. bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene;
b. bahwa piutang pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikelola secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, serta dapat memberikan nilai tambah sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Piutang pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene;
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkeu No. 230/PMK.05/2009; Perda No. 22 Tahun 2012; Perbup No. 11 Tahun 2014; Perbup No. 42 Tahun 2012; Perbup No. 24 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Piutang pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene, yaitu:
1. Ruang Lingkup
2. Maksud dan Tujuan
3. Pengelolaan Piutang
4. Penghapusan Piutang
5. Akuntansi dan Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- 11 hlm
|