Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Piutang pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene, yaitu: 1. Ruang Lingkup 2. Maksud dan Tujuan 3. Pengelolaan Piutang 4. Penghapusan Piutang 5. Akuntansi dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat