Perpres ini mengatur tentang Badan Karantina Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat