Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2023

Badan Karantina Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur tentang Badan Karantina Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2023
Tanggal Berlaku
20 Juli 2023
Sumber
LN 2023 (97): 18 hlm. jdih.setneg.go.id
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 12234 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERPRES No. 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan