Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019

Pedoman Umum Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang Cara Pergeseran Anggaran, yaitu: a. Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, antar Kegiatan dan antar Jenis; b. Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan; c. Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja berkenaan; dan d. Pergeseran/perubahan uraian dalam Rincian Obyek Belanja berkenaanPerencanaan, pengembangan, pengoperasian dan pengendalian;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
21 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019
Tanggal Berlaku
21 Februari 2019
Sumber
BD 2019 (5) : 36 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan