Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang Cara Pergeseran Anggaran, yaitu: a. Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, antar Kegiatan dan antar Jenis; b. Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan; c. Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja berkenaan; dan d. Pergeseran/perubahan uraian dalam Rincian Obyek Belanja berkenaanPerencanaan, pengembangan, pengoperasian dan pengendalian;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat