pembentukan-badan-kesbangpol
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan; Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab IV Kepegawaian; Bab V Pendanaan; Bab VI Ketentuan Peralihan; Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 halaman; 2 halaman penjelasan
|