Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, Pengalokasian Alokasi Dana Kampung, Penetapan Rincian ADK, Penyaluran ADK, Penggunaan ADK, Pelaporan ADK, Penundaan Penyaluran ADK, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Pentutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.4, BD.4
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan