Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintahan Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Hari Raya, BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya, Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas, BAB III PEMBAYARAN DAN PENDANAAN Bagian Kesatu Pembayaran, Bagian Kedua Pendanaan, BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat