Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023

Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi UPTD terdiri dari: a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam pengelolaan Rumah Susun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 8; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4273
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan