Susunan Organisasi UPTD terdiri dari: a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam pengelolaan Rumah Susun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat