Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 24 (dua puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
09 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2022
Tanggal Berlaku
09 Maret 2022
Sumber
BD. 2022/No.30
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan