Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Sub Sektor, Rencana Pengembangan, Basis Data dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat