Pasal 7 (1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina memiliki kewenangan: a. menetapkan kebijakan Uji Kompetensi; b. menetapkan sekretariat Uji Kompetensi; c. menetapkan tim Penguji Kompetensi; d. menetapkan skema Uji Kompetensi; e. menetapkan materi Uji Kompetensi; f. menetapkan Peserta Uji Kompetensi; g. melaksanakan Uji Kompetensi; h. menetapkan standar penilaian; dan i. menerbitkan Sertifikat Kompetensi. (2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Menteri menunjuk Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan: a. tim Penguji Kompetensi; dan b. sekretariat Uji Kompetensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat