Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2023

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 7 (1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina memiliki kewenangan: a. menetapkan kebijakan Uji Kompetensi; b. menetapkan sekretariat Uji Kompetensi; c. menetapkan tim Penguji Kompetensi; d. menetapkan skema Uji Kompetensi; e. menetapkan materi Uji Kompetensi; f. menetapkan Peserta Uji Kompetensi; g. melaksanakan Uji Kompetensi; h. menetapkan standar penilaian; dan i. menerbitkan Sertifikat Kompetensi. (2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Menteri menunjuk Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan: a. tim Penguji Kompetensi; dan b. sekretariat Uji Kompetensi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BN 2023 (490): 18 Halaman, jdih.kemnaker.go.id
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan