Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 16), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 8 diubah; 5. Pasal 16 Dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat