Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kepelabuhan, meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Tingkat dan Prinsip Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat