Pasal 4 Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan yang merupakan tahap dimana para pihak berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu Kerja Sama Luar Negeri seperti penetapan subyek atau tema kerja sama; b. perundingan yang merupakan tahap untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam Kerja Sama Luar Negeri; c. perumusan yang merupakan tahap untuk merumuskan rancangan Kerja Sama Luar Negeri untuk disepakati oleh para pihak; dan d. penandatanganan yang merupakan tahap untuk melegalisasikan suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat