Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik mulai dari asas dan prinsip, pelayanan pengaduan, serta: a. penyalahgunaan wewenang; b. hambatan dalam pelayanan masyarakat; c. korupsi, kolusi dan nepotisme; d. pelanggaran disiplin pegawai; e. pelanggaran terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan; f. permasalahan pelayanan publik di bidang sosial, infrastruktur dan pembangunan; g. permasalahan pelayanan publik lainnya yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat