Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemcrintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS penerima uang tunggu; d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; f. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; g. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. Calon PNS yang pembayaran gaji atau penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat