Petunjuk teknis-alokasi penggunaan dana bantuan operasional manajemen mutu-pendidikan daerah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD 2019 (44) : 14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunujuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertibnya administrasi Alokasi Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu dan dana Pemerataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019, perlu mengatur petunjuk teknis dalam Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah (BOMMDA). Dana BOMMDA dialokasikan dalam bentuk program dan kegiatan pada kelompok belanja langsung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
- 14 hlm
|