Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2022

Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal, Modal Dasar, Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2022
Sumber
LD 2022/No 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan