Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 24 Tahun 2022

Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2022
Tanggal Berlaku
07 Juni 2022
Sumber
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023
  2. PERWALI Kota Cirebon No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023
  3. PERWALI Kota Cirebon No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023
  4. PERWALI Kota Cirebon No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan