Pajak - retribusi daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 208/PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853);
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Klasifikasi NJOP;
Bab III Besaran Nilai Jual Objek Pajak;
Bab IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
- KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
- 9
|