Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 33 Tahun 2022

Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Klasifikasi NJOP; Bab III Besaran Nilai Jual Objek Pajak; Bab IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 33 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
15 September 2022
Tanggal Pengundangan
20 September 2022
Tanggal Berlaku
20 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Keputusan Bupati Nomor 221 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan