Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2022

Pedoman Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dann Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Penerima, Pembentukan Dana Cadangan, Penganggaran Dana Cadangan, Pembukaan Rekening dan Pencairan Dana Cadangan, Pertanggungjawab Keuangan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
13 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
BD 2022 No 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan