Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2022/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
7 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pendoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelengaraan Pengawasan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistematika: Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
- 16 Halaman
|