Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 72 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistematika: Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.72
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan