Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan, meliputi : Ketentuan Umum; Mekanisme Perlindungan dan Pelestarian; BKAD (Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pemilihan Anggota, Masa Jabatan, Pembiayaan); UPK (Pembentukan, Pelaksanaan Kegiatan, Usaha, Jenis-jenis Usaha); Pembinaan, Pengendalian dan Pelaporan; dan Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat