Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 30 Tahun 2016

Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan, meliputi : Ketentuan Umum; Mekanisme Perlindungan dan Pelestarian; BKAD (Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pemilihan Anggota, Masa Jabatan, Pembiayaan); UPK (Pembentukan, Pelaksanaan Kegiatan, Usaha, Jenis-jenis Usaha); Pembinaan, Pengendalian dan Pelaporan; dan Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.30
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan