perjalanan dinas
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman,
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 56 Tahun 2005
PP No. 12 Tahun 2019
Perpres No. 33 Tahun 2020
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Pasaman No. 3 Tahun 2008
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2021
- 5
|