Biaya perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. uang harian: b. biaya transport: c. biaya penginapan, d. uang representatif, e. sewa kendaraan dalam kota: f. biaya Rapid Antigent-Swab dan sejenisnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat