Rincian Alokasi Dana Nagari untuk setiap nagari Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a, di alokasikan berdasarkan azas merata dan berkeadilan yaitu a. Alokasi Dana Penghasilan Wali Nagari dan Perangkat Nagari (ADPWPN), b. Alokasi Dana Nagari Minimal (ADNM),dan c. Alokasi Dana Nagari Proporsional (ADNP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat