Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Nagari. Pengadaan dilakukan melalui swakelola , dan dalam hal tidak dapat dilakukan secara swakelola, dapat dilakukan melalui Penyedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2021
Tanggal Berlaku
14 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari Sebagaimana ah diubah dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan