Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Nagari. Pengadaan dilakukan melalui swakelola , dan dalam hal tidak dapat dilakukan secara swakelola, dapat dilakukan melalui Penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat