ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi;
bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian /lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nornor 45 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomr 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Preeideri Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian
Ketahanan Pangan Nomor 43/Permentan/OT.140/7 /2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017, Permendesa Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Bupati Puncak Jaya Nomor 11 Tahun 2021.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang dasar pelaksanaan konvergensi program percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi untuk menurunkan prevalensi stunting di Daerah dan panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di Daerah dalam mendukung percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi.
|