Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 18 Tahun 2021

Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Puncak Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang dasar pelaksanaan konvergensi program percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi untuk menurunkan prevalensi stunting di Daerah dan panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di Daerah dalam mendukung percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 18 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Puncak Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Puncak Jaya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mulia
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
-
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan