PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu semula sebesar Rp.1.427.901.272.737,00 bertambah/ (berkurang) sebesar Rp.163.200.000,00 sehingga menjadi Rp.1.428.064.472.737,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat