Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa (MKB) yang bertujuan untuk: a. membangun basis data Arsip MKB yang memiliki nilai nasional dan universal; b. mendorong upaya peningkatan akses universal terhadap Arsip; c. menyelamatkan dan melestarikan Arsip dari risiko musnah atau hilang yang disebabkan oleh faktor alamiah atau faktor manusia; dan d. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Arsip yang awalnya hanya diketahui secara terbatas menjadi pengetahuan bagi masyarakat di seluruh indonesia. Ruang lingkup penyelenggaraan Program Registrasi Arsip Sebagai MKB terdiri atas: a. kriteria Arsip sebagai MKB; b. komite MKB; c. prosedur registrasi Arsip sebagai MKB; dan d. evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat