Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021

Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip Sebagai Memori Kolektif Bangsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa (MKB) yang bertujuan untuk: a. membangun basis data Arsip MKB yang memiliki nilai nasional dan universal; b. mendorong upaya peningkatan akses universal terhadap Arsip; c. menyelamatkan dan melestarikan Arsip dari risiko musnah atau hilang yang disebabkan oleh faktor alamiah atau faktor manusia; dan d. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Arsip yang awalnya hanya diketahui secara terbatas menjadi pengetahuan bagi masyarakat di seluruh indonesia. Ruang lingkup penyelenggaraan Program Registrasi Arsip Sebagai MKB terdiri atas: a. kriteria Arsip sebagai MKB; b. komite MKB; c. prosedur registrasi Arsip sebagai MKB; dan d. evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip Sebagai Memori Kolektif Bangsa
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan ANRI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BN 2021 (1441): 22 Halaman, jdih.anri.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan