Peraturan Bupati ini menetapkan tentang perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Kualai Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber dari APBD untuk setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016, meliputi : Perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1); dan Ketentuan Pasal 8 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat