Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Manajemen Talenta di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini bertujuan agar Manajemen Talenta di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia terselenggara secara efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat