Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021

Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Manajemen Talenta di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini bertujuan agar Manajemen Talenta di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia terselenggara secara efektif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan ANRI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 November 2021
Sumber
jdih.anri.go.id: 15 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan