peraturan bupati ini mengatur tentang manajemen talenta aparatur sipil negara dengan sistematika: ketentuan umum; Tujuan,Prinsip, ruang lingkup dan sasaran manajemen talenta ASN; kelembagaan manajemen talenta ASN; penyelenggaraan manajemen talenta ASN; sistem informasi manajemen talenta; anggaran; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat