peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif dengan sistematika: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pemeliharaan; penggunaan arsip inaktif; sarana prasarana kearsipan; sumber daya manusia kearsipan; ketentan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat