Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 51 Tahun 2021

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang standar operasional prosedur pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana dengan sistematika: ketentuan umum; ruang lingkup; asas umum pengelolaan keuangan daerah; standar operasional prosedur pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana; tata kerja; sarana dan prasarana; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 51 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.51
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan