Susunan organisasi RSUD Dr. Haryoto terdiri atas : a. Wakil Direktur terdiri atas : 1. Wakil Direktur Medis dan Keperawatan; 2. Wakil Direktur Umum dan Keuangan. b. Wakil Direktur Medis dan Keperawatan terdiri atas : 1. Bidang Medis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Keperawatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. c. Wakil Direktur Umum dan Keuangan terdiri atas: 1. Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Instalasi; f. Komite; g. Satuan Pengawas Internal; dan h. Dewan Pengawas. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat