Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 119 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi RSUD Dr. Haryoto terdiri atas : a. Wakil Direktur terdiri atas : 1. Wakil Direktur Medis dan Keperawatan; 2. Wakil Direktur Umum dan Keuangan. b. Wakil Direktur Medis dan Keperawatan terdiri atas : 1. Bidang Medis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Keperawatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. c. Wakil Direktur Umum dan Keuangan terdiri atas: 1. Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Instalasi; f. Komite; g. Satuan Pengawas Internal; dan h. Dewan Pengawas. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 119 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 119
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan