Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Inspektorat Pembantu I; c. Inspektorat Pembantu II; d. Inspektorat Pembantu III; e. Inspektorat Pembantu IV; f. Inspektorat Pembantu V; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat