Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas : a. Bagian Umum, terdiri atas : 1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bagian Program dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan, dan Kerjasama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat