Susunan organisasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional b. Bidang Pendataan dan Penilaian terdiri atas : 1. Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 2. Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah Lainnya; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Pelayanan dan Penetapan terdiri atas : 1. Sub Bidang Pelayanan; 2. Sub Bidang Penetapan; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. d. Bidang Penagihan Pajak Daerah terdiri atas : 1. Sub Bidang Pembinaan dan Sosialisasi; 2. Sub Bidang Keberatan dan Banding; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. e. Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional terdiri atas : 1. Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan; 2. Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. f. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat