Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 110 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah terdiri atas: a. Sekretariat terdiri atas: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Anggaran terdiri atas: 1. Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan; 2. Sub Bidang Penyusunan Anggaran; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Perbendaharaan terdiri atas: 1. Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan; 2. Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. d. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: 1. Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi; 2. Sub Bidang Pelaporan Keuangan; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. e. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas: 1. Sub Bidang Penatausahaan Barang; 2. Sub Bidang Pemanfaatan Dan Pemindahtanganan; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. f. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 110
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan