Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; b. Bidang Bina Pemerintahan Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat