Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bidang Teknis dan Konstruksi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Tata Ruang, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Bina Marga, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Sumber Daya Air, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. UPT; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat