Susunan organisasi Dinas Perikanan terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Perikanan Budidaya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat