Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat terdiri atas: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Pelatihan Tenaga Kerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat